Selasa, 29 Maret 2016

Pasal 1 Undang-undang RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian

Perkembangan industri di Indonesia dari waktu ke waktu terus berkembang. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia. Pemerintah khususnya kementerian perindustrian pada tahun 2014 lalu telah memperbarui Undang-undang perindustrian di Indonesia. Berikut pasal 1 Undang-undang RI No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: pembuatan kerajinan dari tanah liat.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya : pembuatan benang, kain sampai menjadi baju.
3. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya : industri yang menggunakan bahan kimia yang ramah lingkungan, menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, melakukan minimisasi limbah, dan menggunakan teknologi rendah karbon.
4. Industri strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai jahat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya : PT. IPTN (sekarang PT. DI-penerbangan), PT. PAL (perkapalan), PT. LEN (elektronika), PT. INKA (perkeretaapian), PT. INTI (telekomunikasi), PT. Krakatau Steel (baja), PT. Pindad (persenjataan), PT. Barata Indonesia (peralatan berat), PT. Boma Bisma Indra (peralatan industri) dan PT. Dahana (bahan peledak).
5. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya : bahan baku pada produsen mobil baja, besi, alumunium, kaca, mesin mobil.
6. Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri
Contohnya : asuransi, bursa efek, perbankan dan perdagangan.
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya : karyawan, manager.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contohnya : perseroan terbatas dan serikat kerja
9. Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contohnya : perusahaan tepung terigu mengolah bahan mentah (gandum) menjadi bahan baku (tepung terigu).
10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Contohnya : PT. Bogorindo Cemerlang di kawasan industri sentul.
11. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Contohnya : kawasan industri sentul.
12. Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, inversi, dan/ atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/ atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contohnya : pada media cetak, awalnya manusia hanya mengetahui berita lewat telegraf, koran, namun seiring perkembangan teknologi orang dapat mengetahui berita lewat online saja.
13. Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/ atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan industri.
Contohnya : laporan yang berisi pertumbuhan industri, investasi, ekspor impor, dan kinerja industri di perusahaan.
14. Data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum dioleh terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Contohnya : laporan yang berisi pertumbuhan industri, investasi, ekspor impor, dan kinerja industri di suatu kawasan industri.
15. Informasi industri adalah hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, arau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya : laporan penjualan produk di perusahaan yang dapat digunakan untuk meramalkan permintaan pasar di tahun ini.
16. Sistem informasi industri nasional adalah tentang prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Contohnya : data yang akan digunakan untuk mengetahui sekaligus mendeteksi kesehatan seluruh industri yang beroperasi di dalam negeri.
17. Standar nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangn dan pembinaan di bidang standarisasi.
Contohnya : garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
18. Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contohnya : proses penetapan standar pada air minum dalam kemasan.
19. Pemerintahan pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemereintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Contohnya : Presiden RI.
20. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contohnya : Gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Bogor.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
Contohnya : Menteri Perindustrian.


Sumber: http://www.kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar