Selasa, 14 Juni 2016

UPAYA PREVENTIF/PENCEGAHAN PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI TEKSTIL


 
       Sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1982, kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), perhatian terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri pada umumnya termasuk limbah industri tekstil hampir tidak pernah surut.