Sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1982,
kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UUPLH), perhatian terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat buangan
limbah industri pada umumnya termasuk limbah industri tekstil hampir tidak
pernah surut.