STANDAR
TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN
Contoh Kasus:
Untuk
memenuhi regulasi wajib yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan jaminan
kualitas serta kepuasan bagi para konsumen, PT. Semen Indonesia secara
konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan Standar ini
ada disemua lini, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga sistem
manajemen.
Hal
tersebut dilakukan demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola
perusahaan. Perusahaan telah menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu
pada prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) yang meliputi Sistem Manajemen
Mutu ( SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sistem
Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001), Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (SNI
ISO/IEC 17025), Sistem Manajemen Risiko (ISO 31000), dan Sistem Manajemen
lainnya serta Program-program peningkatan melalui penerapan Manajemen
Inovasi.
Sedangkan
untuk produk-produknya, semen produksi PT. Semen Indonesia memiliki kualitas
yang tinggi dan telah memenuhi standar SNI, ini wujud komitmen perusahaan
sebagai produsen semen berkualitas di Indonesia dan produsen semen terbesar di
Asia Tenggara. Selain standar sistem manajemen, SNI produk yang diterapkan oleh PT. Semen Indonesia adalah SNI
15-0302-2004/Amd:2010 Semen portland
pozolan, Amandemen 1, SNI 15-3758-2004 Semen masonry, SNI 15-2049-2004 Semen Portland,
SNI 15-3500-2004 Semen Portland campur.
Penerapan
berbagai standar di PT. Semen Indonesia memberikan banyak manfaat bagi
perusahaan antara lain jaminan kepastian dalam berproduksi, memudahkan
pemasaran dalam bernegosiasi dengan pelanggan, memudahkan manajemen dalam
efektifitas dan efisiensi menjalan usaha serta meminimalkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan kasus tersbut, maka dapat diketahui bahwa standard teknik yang digunakan di PT.
Semen Indonesia adalah SNI yang meliputi SNI 15-0302-2004/Amd:2010 Semen
portland pozolan, Amandemen 1, SNI 15-3758-2004 Semen masonry, SNI 15-2049-2004
Semen Portland, SNI 15-3500-2004 Semen Portland campur. Standard manajemen yang digunakan adalah Sistem Manajemen Semen
Indonesia (SMSI) yang meliputi Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Sistem
Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sistem Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001),
Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (SNI ISO/IEC 17025), Sistem Manajemen
Risiko (ISO 31000), dan Sistem Manajemen lainnya.
Posisi, Peran dan Tanggungjawab BSN, KAN dan KSNSU


Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun
1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang
terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan
standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan
Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi
Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional.
BSN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BSN
menyelenggarakan fungsi:
1.
Pengkajian dan
penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional.
2.
Pengkoordinasian
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN.
3.
Pelancaran dan
pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
nasional.
4.
Penyelenggaraan
kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi.
5.
Pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam
menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
1.
Penyusunan rencana nasional
secara makro di bidangnya.
2.
Perumusan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3.
Penetapan sistem
informasi di bidangnya.
4.
Kewenangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional.
b. Perumusan
dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi
dan laboratorium.
c. Penetapan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidangnya.
e. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta
saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan
oleh Komite Standar Nasional untuk
Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran. Sesuai dengan
tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja
dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian
fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam
rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan,
menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan
produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia
di pasar global.
Sumber:
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43