Minggu, 05 November 2017

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN



STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN
Contoh Kasus:
Untuk memenuhi regulasi wajib yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan jaminan kualitas serta kepuasan bagi para konsumen, PT. Semen Indonesia secara konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan Standar ini ada disemua lini, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga sistem manajemen.
Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola perusahaan. Perusahaan telah menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) yang meliputi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sistem Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001), Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (SNI ISO/IEC 17025), Sistem Manajemen Risiko (ISO 31000), dan Sistem Manajemen lainnya serta Program-program peningkatan melalui penerapan Manajemen Inovasi.
Sedangkan untuk produk-produknya, semen produksi PT. Semen Indonesia memiliki kualitas yang tinggi dan telah memenuhi standar SNI, ini wujud komitmen perusahaan sebagai produsen semen berkualitas di Indonesia dan produsen semen terbesar di Asia Tenggara. Selain standar sistem manajemen, SNI produk yang diterapkan oleh PT. Semen Indonesia adalah SNI 15-0302-2004/Amd:2010 Semen portland pozolan, Amandemen 1, SNI 15-3758-2004 Semen masonry, SNI 15-2049-2004 Semen Portland, SNI 15-3500-2004 Semen Portland campur.
Penerapan berbagai standar di PT. Semen Indonesia memberikan banyak manfaat bagi perusahaan antara lain jaminan kepastian dalam berproduksi, memudahkan pemasaran dalam bernegosiasi dengan pelanggan, memudahkan manajemen dalam efektifitas dan efisiensi menjalan usaha serta meminimalkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan kasus tersbut, maka dapat diketahui bahwa standard teknik yang digunakan di PT. Semen Indonesia adalah SNI yang meliputi SNI 15-0302-2004/Amd:2010 Semen portland pozolan, Amandemen 1, SNI 15-3758-2004 Semen masonry, SNI 15-2049-2004 Semen Portland, SNI 15-3500-2004 Semen Portland campur. Standard manajemen yang digunakan adalah Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) yang meliputi Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sistem Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001), Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (SNI ISO/IEC 17025), Sistem Manajemen Risiko (ISO 31000), dan Sistem Manajemen lainnya.

Posisi, Peran dan Tanggungjawab BSN, KAN dan KSNSU

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BSN menyelenggarakan fungsi:
1.        Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional.
2.        Pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN.
3.        Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional.
4.        Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi.
5.        Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
       ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, 
       persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
1.        Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2.        Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3.        Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4.        Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a.    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional.
b.    Perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium.
c.    Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
d.   Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya.
e.     Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran. Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

Sumber:
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar