Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain: (1) mengutamakan keluhuran budi, (2) menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
encepsuhendar's blog
INDUSTRIAL ENGINEERING
Selasa, 30 Januari 2018
Pelanggaran Etik Hak Merek
Pelanggaran etik adalah suatu perbuatan melanggar aturan-aturan yang telah disepakati atau ditetapkan oleh badan atau lembaga tertentu. Aturan-aturan tersebut memuat apa saja yang boleh dilakaukan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang terikat dengan aturan tersebut. Berikut merupakan salah satu contoh pelanggaran etik dalam hak merek.
Minggu, 05 November 2017
STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN
STANDAR
TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN
Contoh Kasus:
Untuk
memenuhi regulasi wajib yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan jaminan
kualitas serta kepuasan bagi para konsumen, PT. Semen Indonesia secara
konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan Standar ini
ada disemua lini, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga sistem
manajemen.
Hal
tersebut dilakukan demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi tata kelola
perusahaan. Perusahaan telah menerapkan manajemen terintegrasi dengan mengacu
pada prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance), yaitu Sistem Manajemen Semen Indonesia (SMSI) yang meliputi Sistem Manajemen
Mutu ( SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sistem
Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001), Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (SNI
ISO/IEC 17025), Sistem Manajemen Risiko (ISO 31000), dan Sistem Manajemen
lainnya serta Program-program peningkatan melalui penerapan Manajemen
Inovasi.
Sedangkan
untuk produk-produknya, semen produksi PT. Semen Indonesia memiliki kualitas
yang tinggi dan telah memenuhi standar SNI, ini wujud komitmen perusahaan
sebagai produsen semen berkualitas di Indonesia dan produsen semen terbesar di
Asia Tenggara. Selain standar sistem manajemen, SNI produk yang diterapkan oleh PT. Semen Indonesia adalah SNI
15-0302-2004/Amd:2010 Semen portland
pozolan, Amandemen 1, SNI 15-3758-2004 Semen masonry, SNI 15-2049-2004 Semen Portland,
SNI 15-3500-2004 Semen Portland campur.
Penerapan
berbagai standar di PT. Semen Indonesia memberikan banyak manfaat bagi
perusahaan antara lain jaminan kepastian dalam berproduksi, memudahkan
pemasaran dalam bernegosiasi dengan pelanggan, memudahkan manajemen dalam
efektifitas dan efisiensi menjalan usaha serta meminimalkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan kasus tersbut, maka dapat diketahui bahwa standard teknik yang digunakan di PT.
Semen Indonesia adalah SNI yang meliputi SNI 15-0302-2004/Amd:2010 Semen
portland pozolan, Amandemen 1, SNI 15-3758-2004 Semen masonry, SNI 15-2049-2004
Semen Portland, SNI 15-3500-2004 Semen Portland campur. Standard manajemen yang digunakan adalah Sistem Manajemen Semen
Indonesia (SMSI) yang meliputi Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Sistem
Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sistem Manajemen K3 (SMK3-OHSAS 18001),
Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian (SNI ISO/IEC 17025), Sistem Manajemen
Risiko (ISO 31000), dan Sistem Manajemen lainnya.
Posisi, Peran dan Tanggungjawab BSN, KAN dan KSNSU


Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun
1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang
terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan
standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan
Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi
Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional.
BSN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BSN
menyelenggarakan fungsi:
1.
Pengkajian dan
penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional.
2.
Pengkoordinasian
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN.
3.
Pelancaran dan
pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
nasional.
4.
Penyelenggaraan
kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi.
5.
Pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam
menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
1.
Penyusunan rencana nasional
secara makro di bidangnya.
2.
Perumusan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3.
Penetapan sistem
informasi di bidangnya.
4.
Kewenangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional.
b. Perumusan
dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi
dan laboratorium.
c. Penetapan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidangnya.
e. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta
saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan
oleh Komite Standar Nasional untuk
Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran. Sesuai dengan
tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja
dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian
fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam
rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan,
menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan
produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia
di pasar global.
Sumber:
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43
Etika Profesi
1.
Etika Profesi
Etika
profesi merupakan gabungan dari dua kata yaitu etika dan profesi. Etika
mempunyai arti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom) sehingga etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang
berarti juga dengan adat atau kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk. Sedangkan profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Sehingga etika profesi dapat
diartikan sebagai sikap etis dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2.
Permasalahan di Indonesia yang Sering
Diperbincangkan terkait Profesionalisme
Permasalahan di Indonesia yang sering
diperbincangkan terkait profesionalisme salah satunya adalah mengenai
sertifikasi guru dan dosen. Adanya sertifikasi tersebut sekaligus
menginformasikan akan kekurangannya bahwa masih banyak guru yang belum memenuhi
syarat atau layak mengajar. Kelayakan mengajar tersebut jelas berhubungan
dengan tingkat pendidikan guru tersebut, mulai dari masih banyaknya guru bukan
berasal dari profesi pendidikan, linearitas pendidikannya dengan mata pelajaran
yang diampunya.
3.
Usaha untuk Menunjukkan Profesionalisme
dalam Bekerja
a.
Meningkatkan
kompetensi yang mendukung profesi, bekerja keras dan tekun berusaha.
b.
Bersikap
proaktif dalam artian tidak selalu menunggu perintah atau inisiatif.
c.
Menanamkan
rasa cinta dan loyalitas terhadap pekerjaan.
d.
Menundukkan
diri atau mematuhi nilai-nilai etis seperti peraturan perusahaan, peraturan
perundangan dan lainnya.
Sumber :
https://csagboyz.wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/
http://edukasi.rakyatku.com/read/2742/2016/05/02/guru-profesionalisme-dan-kesejahteraan
http://m.liputan6.com/lifestyle/read/2831815/7-cara-menjaga-profesionalisme-dalam-karier-dan-pekerjaan-anda
Senin, 08 Mei 2017
Pengolahan Limbah Padat Tahu di Industri Tahu
Limbah
padat industri tahu meliputi ampas tahu yang diperoleh dari hasil pemisahan
bubur kedelai dan juga kulit ari kedelai
sisa proses perendaman. Ampas tahu masih mengandung protein yang cukup tinggi sehingga masih dapat
dimanfaatkan kembali menjadi kecap, taoco, tepung yang dapat digunakan dalam
pembuatan berbagai makanan seperti kue kering, cake, lauk pauk, kerupuk, dan lain-lain.
Senin, 13 Maret 2017
ASAS ASAS LINGKUNGAN
Asas ialah penyamarataan kesimpulan
secara umum, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menguraikan fenomena
(gejala) dan situasi yang lebih spesifik. Beberapa asas sebenarnya telah
dikemukakan, namun demikian tidak ada buruknya jika dikemukakan lagi
bersama-sama dengan asas-asas lain yang belum diketahui maksudnya agar
diketahui gambaran secara sistematis dan menyeluruh.
Asas-asas yang dikemukakan adalah ajaran dari ilmu
lingkungan yaitu:
1.
Semua energi
yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dianggap sebagai energi yang
tersimpan atau yang terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk
yang lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
Asas pertama ilmu lingkungan nampak
jelas ada kesamaannya dengan hukum Thermodinamika pertama dalam ilmu fisika.
Asas ini sering juga disebut sebagai hukum kekekalan energi. Energi yang
terkandung dalam tumbuh-tumbuhan menjadi sumber energi makhluk hidup lain
(hewan dan manusia). Bahan-bahan organik yang terkandung dalam tubuh
jasad-jasad dan makhluk hidup mengalami proses yang mengubahnya menjadi energi
untuk tumbuh, berkembang biak, menjalankan proses metabolisme dan energi yang
terbuang.
Asas 1
Asas 1
Menyatakan
bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem
yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah
dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun
diciptakan.
Asas 2
Menyatakan
bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien, misalnya
pada Hukum Termodinamika II.
Asas 3
Menyatakan
bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada
sumber alam. Yang dimaksud oleh sumber alam adalah segala sesuatu yang
memungkinkan organisme hidup untuk meningkatkan pengubahan energi.
Asas 4
Menyatakan
bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh
unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat
maksimum.
Dalam asas di
atas terkandung arti, bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum yang
berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumber alam akan
mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Karena adanya ukuran optimumpengadaan
sumber alam bagi suatu populasi, maka naik turunnya jumlah individu populasi
itu bergantung pula kepada pengadaan sumber alam itu pada suatu jumlah
tertentu.
Asas 5
Menyatakan
bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat
merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
Asas 6
Menyatakan
bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada
saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
Umumnya, suatu
spesies atau komunitas yang dapat bertahan dalam suatu keadaan lingkungan
tertentu, ialah yang dalam keseimbangan alam secara keseluruhan mempunyai daya
pembiakan yang lebih tinggi daripada spesies atau komunitas yang ingin mencoba
untuk mengambil alih. Kalau kemudian keadaan lingkungan berubah, maka spesies
lain yang lebih adaptif dari pada spesies yang sudah ada sebelumnya, yang akan
dapat bertahan.
Asas 7
Menyatakan
bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam
lingkungan yang mudah diramal.
Contohnya yaitu keadaan iklim yang stabil dalam waktu
yang lama tidak saja akan melahirkan keanekaragaman spesien yang tinggi, tetapi
juga akan menimbulkan keanekaragaman penyebaran kesatuan populasi.
Asas 8
Menyatakan
bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal
tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat
memisahkan takson.
Contohnya yaitu Burung dapat hidup dalam suatu
keadaan lingkungan yang luas dengan spesies yang kurang beraneka ragam, karena
burung mempunyai kemampuan menjelajah.
Asas 9
Menyatakan
bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi
produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan
keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
Contohnya, Spesies bertambah dan terdapat juga
tumbuhan dalam bentuk komunitas tumbuhan yang berlapis-lapis.
Asas 10
Menyatakan
bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas
dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani
evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada
lingkungan fisik yang stabil.
Asas ini merupakan kelanjutan dari asas yang
mengatakan bahwa kemantapan keanekargaman suatu komunitas lebih tinggi di alam
lingkungan yang mudah diramalkan dan juga merupakan kelanjutan dari asas yang
berbunyi efisiensi penggunaan energi akan meningkat dengan meningkatnya
kompleksitas komunitas.
Contohnya, apabila suatu masyarakat berkembang semakin
maju, memang secara keseluruhan ada penurunan harga energi per unit produksi
kotor nasional (gross national product), tetapi pada waktu yang sama produksi
kotor nasional per kapita naik dengan sangat cepat, sehingga terdapat
peningkatan pengeluaran energi per orang.
Asas 11
Menyatakan
bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap.
Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman
pertanian dilahan transmigran.
Contohnya, Tenaga kerja dari ladang,kampung, kota
kecil mengalir ke kota besar(metropolitan) karena keanekaragaman kehidupan kota
besar melebihi tempat asalnya. Atau cendekiawan yang berasal dari daerah enggan
kembali ke asalnya, karena taraf keanekaragaman penghidupan kota besar lebih
tinggi dari daerah asalnya. Dengan demikian keahlian, bakat, tenaga kerja
mengalir dari daerah yang kurang ke daerah yang lebih beraneka ragam corak
penghidupannya.
Asas 12
Menyatakan
bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan
relatifnya pada keadaan lingkungan.
Contohnya, Adaptasi secara tiba-tiba oleh serangga dan
ikan yang berwarna semarak di daerah tropika yang kaya keaneragaman.
Asas 13
Menyatakan
bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya
penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian
dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
Contohnya, Jumlah spesies tumbuhan dan hewan habis
di eksploitasioleh manusia dan menyebabkan semakin lama jumlahnya semakin
sedikit. Maka dari itu, perlu diperlukan suatu ilmu untuk menjaga ekosistem ini
tetap berjalan baik.
Asas 14
Menyatakan
bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah
keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi
tersebut.
Contohnya, Burung elang sangat tergantung pada tikus tanah
sebagai sumber makanan utama, dan tikus tanah sangat bergantung pada spesies
tumbuhan, tumbuhan tersebut tergantung pada jenis tanah tertentu untuk
hidupnya.
Daftar Pustaka:
https://ahmadharisandi7.wordpress.com/2015/10/19/1-asas-asas-pengetahuan-lingkungan/
Langganan:
Postingan (Atom)